MPLS 2023, Kapolsek Cihideung AKP Erustiana Ingatkan Siswa di Tasikmalaya Jauhi Bullying dan Narkoba
Lebih jauh, AKP Erustiana menyampaikan tentang peraturan lalu lintas. Para siswa yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor.
“Kita ingatkan juga kalau mengendarai sepeda motor maupun dibonceng untuk menggunakan helm SNI dan mematuhi segala peraturan lalu lintas. Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” jelasnya.
AKP Erustiana yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota itu juga mengedukasi para siswa tentang bahaya narkoba dan miras. Ia menjelaskan berbagai jenis narkoba yang harus ketahui dan bukan untuk dicoba dikonsumsi.
“Kenapa para siswa ini harus tahu tentang narkoba dan bahayanya, karena narkoba sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya. Bisa menyebabkan kecanduan dan merusak kesehatan,” ungkapnya.
”Begitu juga dengan minuman keras. Miras ini sebagai biangnya kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras bisa berbuat tindak pidana dan kejahatan lainnya. Sehingga jangan sekali-kali mengonsumsi miras, selain merusak kesehatan juga membahayakan,” sambung kapolsek.
Ia menambahkan, di era digital dan teknologi yang semakin berkembang, para siswa rata-rata memiliki akun media sosial. Sehingga dalam penggunaannya harus dengan bijak jangan sampai menjadi bumerang dan melanggar Undang-Undang ITE.
“Anak-anak sekarang kan sudah bisa bermain media sosial (medsos) baik itu Facebook, Instagram, TikTok, dan lainnya. Sehingga kalau tidak bijak dalam bermedia sosial bisa jadi bumerang, melanggar UU ITE dan tindak pidana. Makanya, kami ingatkan para siswa yang saat ini mengikuti MPLS untuk bijak bermedia sosial,” pungkasnya.
Selain di SMA Negeri 4 Kota Tasikmalaya, AKP Erustiana juga memberikan materi serupa di beberapa sekolah, di antaranya SMA/SMK Artanita, SMK Galunggung, dan MAN 2 Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait