Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57 dan Syaratnya

Heru Rukanda
Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57 dan Syaratnya. Foto: Instagram

4. Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM

5. Syarat pendaftran Kartu Prakerja 2023 adalah bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD

6. Hanya dua anggota keluarga dalam 1 KK yang diizinkan mengikuti Kartu Prakerja.

Nah, tunggu apalagi? Buruan daftar Kartu Prakerja gelombang 57, jangan sampai kehabisan kuota.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network