Kejagung RI Hentikan Kasus Penganiayaan dan KDRT di Makassar Melalui Restorative Justice

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. (Foto: dok. Kejagung RI)

Tersangka lainnya yang mendapatkan RJ adalah SAB yang dituntut melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Leonard, kasus ini terjadi pada Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 15:00 WITS, bertempat di Jalan Rappocini, Kota Makassar. Ketika saksi korban SY (istri tersangka) bersama dengan anaknya sementara menjaga di counter tempat kerjanya tiba-tiba tersangka datang mengambil secara paksa anak saksi korban, tapi saksi korban berhasil mengambil kembali anaknya sehingga tersangka emosi dan langsung memukul saksi korban dengan cara meninju menggunakan tangan kiri ke arah mulut saksi korban. Tersangka kemudian mencekik leher saksi korban lalu mendorong sampai terjatuh di atas aspal.

“Alasan pemberian RJ kepada tersangka SAB hampir sama dengan 2 tersangka kasus penganiayaan sebelumnya yang juga mendapatkan RJ,” ucap Leonard.

Ia menambahkan, selanjutnya Kejari Makassar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. “Pemberian RJ ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelum diberikan SKP2, para tersangka telah dilakukan perdamaian oleh kejari baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network