TASIKMALAYA, iNews.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota hingga saat ini masih memburu pelaku pengeroyokan pelajar SMP yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi baru mengamankan 2 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan.
“Masih ada pelaku lainnya yang masih kami buru,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/2022).
Ia menyebut, identitas pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan seorang pelajar di Tamansari tepatnya di depan Pemakaman Bong Cina, Kampung Sindang Sono Sindang Lengo depan pemakaman Bong Cina Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, sudah dikantonginya.
“Kita sudah masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” kata dia.
Menurut Ashari, 2 tersangka pengeroyokan yang telah ditangkap dan diamankan berinisial IR dan JZA. Ke 2 tersangka masih warga sekitar lokasi pengeroyokan.
“Modus para pelaku yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menghadang sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban dengan teman-temannya. Kemudian pelaku melempar dan memukul korban dengan menggunakan kayu sehinggga korban terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya,” jelas Aszhari.
Dikatakan dia, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya batang kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban, helm korban yang rusak, serta barang bukti lainnya.
“ke 2 tersangka saat ini masih dalam proses sidik. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dikira anggota geng motor, seorang pelajar SMP di Kota Tasikmalaya tewas dikeroyok sekelompok orang di depan pemakaman Bong Cina, tepatnya di Kampung Sindang Sono Sindang Lengo, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Sekelompok orang yang diduga pelaku pengeroyokan pun kini telah ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
alam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, polisi setidaknya telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 21 orang telah dimintai keterangan.
"Tersangka kita jerat pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait