BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Panji Gumilang dilaporkan ulama Tasikmalaya ke Polda Jabar terkait dugaan penistaan agama Islam.
Ulama Tasikmalaya melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, karena penyataannya sudah menyakiti perasaan umat Islam terutama di Tasikmalaya yang berjuluk Kota Santri.
Pelaporan dugaan penistaan agama itu yakni pernyataan Panji Gumilang bahwa Alquran adalah karangan Nabi Muhammad SAW.
"Pernyataan-penyataannya telah mencederai umat Islam. Apalagi penyataan bahwa Alquran bukanlah Kalamullah, tapi karangan Nabi Muhammad SAW," ujar salah seorang ulama Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani di Mapolda Jabar, Selasa (4/7/2023).
Ruslan meminta pihak kepolisian bertindak dan memproses hukum Panji Gumilang secara hukum, karena telah membuat gaduh di masyarakat.
"Kami berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dan segera proses hukum Panji Gumilang. Tasik akan usik bila Panji Gumilang tidak segera diproses," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait