Dikira Geng Motor, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok. Polisi Amankan 2 Tersangka

Heru Rukanda
Dikira Geng Motor, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok. Polisi Amankan 2 Tersangka. (Foto:iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dikira anggota geng motor, seorang pelajar SMP di Kota Tasikmalaya tewas dikeroyok sekelompok orang di depan pemakaman Bong Cina, tepatnya di Kampung Sindang Sono Sindang Lengo, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Sekelompok orang yang diduga pelaku pengeroyokan pun kini telah ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, telah terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ia menuturkan, sewaktu korban bernama Shendi Herdianto (16) bersama 2 temannya melintas dengan menggunakan 2 sepeda motor, di tempat kejadian perkara dihadang oleh sekelompok orang dengan cara dilempar batu dan dipukul dengan bambu dan kayu.

Korban yang dibonceng terkena pukulan batang kayu dan terjatuh hingga terjadi pengeroyokan. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius di kepala, badan dan kaki. Namun, dalam perawatan selama 5 hari di rumah sakit korban akhirnya meninggal dunia. 

"Tersangka yang berhasil kita amankan ada 2 orang berinisial IR dan IZ. Ada DPO yang masih kita lakukan pencarian," ujar Aszhari, Rabu (12/1/2022).

Ia menuturkan, modus operandi para tersangka yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dilempar batu dan dipukul dengan kayu dibagian kepala hingga helm yang digunakan korban pecah. 

"Barang bukti yang kita amankan sebatang kayu dan 2 bambu dan 2 helm," ucapnya. 

Dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, polisi setidaknya telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 21 orang telah dimintai keterangan. 

"Tersangka kita jerat pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network