Panji Gumilang Akan Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penistaan Agama oleh Kyai dan Ulama Tasikmalaya
"Kalau FPI dan HTI dengan mudah dibubarkan karena mungkin dianggap melanggar hukum, kenapa persoalan Zaytun begitu sulit dan agak bertele-tele," ujarnya.
"Tanpa emosi, kami kajiannya berdasarkan ilmiah, kalau memang dari segi hukum tidak memenuhi unsur delik hukum tentang agama ya silahkan, buat kami seribu Al Zaytun tidak akan merusak keyakinan dan agama kami secara pribadi," tegasnya.
KH Miftah Fauzi menyampaikan, para ulama telah bersepakat untuk melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar.
"Para ulama bersepakat akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar karena sudah memenuhi delik unsur. Ada 15 delik unsur yang sudah dikumpulkan oleh para ulama dari penyataan-penyataan Syeh Panji Gumilang sendiri, termasuk yang paling kritis, saya tidak tahu apakah utuh atau tidak videonya, ada penyataan soal komunis, soal mazhab. Kita sama-sama menghormati Pak Karno, tapi Pak Karno bukan mazhab dalam perspektif pemahaman fikih Islam,"ucapnya.
"Saya masih punya harapan, punya kepercayaan terhadap Polri, Pak Kapolri, Kejaksaan Agung selaku pemegang mandat kekuasaan dalam soal pakem dan aliran, kami masih khusnudon terhadap negeri ini, pada pemerintah, pada pejabat, mereka ingin menegakan hukum setegak-tegaknya. Kami yakin dan percaya kepada pemerintah," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait