Lebih lanjut, AKP Ikhwan menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dipastikanya lalu dilakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bakti sabu dalam kemasan plastik bening yang dibungkus dengan bekas permen seberat 2,92gram," jelasnya.
"Kami tangkap pelaku saat hendak menyimpan barang dengan sistem tempel," sambung dia.
AKP Ikhwan menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait