Korban lainnya, Febrianti, mengaku rugi hingga Rp60 juta lebih. Dia mengikuti lelang arisan yang dikelola D dan A karena tetangga dan mengenal ibunya. “Saya rugi Rp60 juta lebih,” ujarnya.
Usai berdiskusi, para korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kedua pelaku ke Polda Jabar karena hingga saat ini pelaku belum diketahui keberadaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan lelang arisan bodong tersebut.
Ia memperkirakan laporan para korban masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Belum diterima (laporan), laporan di SPK atau reskrim," ujar Ibrahim.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait