TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang siswi SMP di Tasikmalaya dicabuli pamannya selama 2 tahun. Korban dicabuli oleh pelaku sejak masih SD atau saat masih berusia 11 tahun.
Korban yang saat ini berusia 13 tahun kali terakhir dicabuli pamannya sendiri pada Rabu, (31/5/2023). Orang tua korban yang mengetahui perbuatan bejat pelaku kemudian malaporkannya ke polisi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
"Benar, kami sudah menerima laporannya dan langsung mengamankan terduga pelakunya," ujar Agung, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, aksi pencabulan paman terhadap keponakannya tersebut diketahui pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya.
"Terduga pelaku berinisial NR (47) warga Kampung Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait