Suhardi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
Suhardi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait