Ipda Pujiono menjelaskan, prioritas dari penilangan adalah pelanggaran yang secara kasat mata dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Ada sebelas kriteria pelanggaran yang jadi sasaran, kita prioritaskan pelanggaran secara kasat mata yang bisa mengakibatkan kecelakaan sehingga merugikan pengendara dan orang lain," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat khususnya para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Selalu patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kelengkapan berkendara, bawa SIM dan STNK. Utamakan keselamatan saat berkendara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait