Hari Pertama Tilang Manual di Kota Tasikmalaya, 80 Persen Pelanggar Lalin Tak Miliki SIM

Heru Rukanda
Hari Pertama Tilang Manual di Kota Tasikmalaya, 80 Persen Pelanggar Lalin Tak Miliki SIM. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Hari pertama kembali diberlakukannya tilang manual atau tilang di tempat di Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/5/2023), masih banyak ditemukan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para pelanggar aturan lalu lintas langsung diberikan sanksi tilang di tempat oleh petugas karena memang sebelumnya pihak Polres Tasik Kota telah melakukan sosialisasi terkait kembali diberlakukannya tilang manual. 

Kanit Patroli Polres Tasikmalaya Kota Ipda Pujiyono mengatakan, dalam pelaksanaan tilang di tempat di hari pertama kembali diberlakukannya tilang manual masih banyak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK. 

"Hari ini kita mulai lakukan tilang di tempat. Hingga siang ini banyak pelanggar sudah ditindak dan diberikan sanksi tilang," kata Ipda Pujiyono. 

Menurutnya, pelaksanaan tilang di tempat dilakukan di beberapa titik, seperti di sekitar Taman Kota Tasikmalaya, Simpang Lima, dan Orbita. 

Dari sekian banyak pelanggar aturan lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang sebagian pengendara tidak melengkapi surat-surat administrasi atau surat kelengkapan berkendara. 

"Sebagian besar pelanggar itu tidak memiliki SIM. Hampir 80 persen," ujarnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network