Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan

Heru Rukanda
Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan. Foto: Ilustrasi

“Ada 11 kriteria pelanggaran yang akan dikenakan tilang, salah satunya melawan arus yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Berikut ini jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi tilang:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Melawan arus.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara.

5. Menerobos lampu merah.

6. Tak menggunakan helm SNI.

7. Berkendara di bawah pengaruh miras ataupun obat-obatan terlarang sehingga menghilangkan konsentrasi saat berkendara.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update