TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya kota terus memburu pemasok narkoba jenis ganja ke oknum mahasiswa yang sebelumnya telah ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (16/5/2023).
Pemasok ganja yang identitasnya sudah diketahui tersebut kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, berdasarkan pengakuan oknum mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, barang haram seberat 43,93 gram yang dimiliki oleh tersangka diperoleh dari seseorang berinisial IP, warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
"Dari tersangka, kita dapat amankan ganja kering seberat 43,93 gram yang disimpan di dalam dus bertuliskan kopikap di tempat tinggalnya di wilayah Tamansari," kata AKP Ikhwan.
Sebelumnya, seorang oknum mahasiswa di Tasikmalaya ditangkap polisi gegara edarkan narkoba, Selasa (16/5/2023).
Oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya berinisial NO (22), ditangkap di daerah Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Oknum mahasiswa semester 4 itu berKTP Kampung Pasangrahan, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan membenarkan adanya oknum mahasiswa yang ditangkap gegara penyalahgunaan narkoba.
"Benar kang, tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Tamansari," kata AKP Ikhwan, Rabu (17/5/2023).
Lanjut AKP Ikhwan, dari tempat tinggal tersangka, pihaknya menemukan narkoba jenis ganja kering yang disimpan di dalam dus bertuliskan kopikap.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas yakni 3 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 5 lembar kertas pahpir, 1 bungkus rokok berisikan satu linting kertas pahpir berisikan ganja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait