"Barang bukti berupa ganja kering yang dimiliki tersangka seberat 43,93 gram. Ganja kering itu di simpan di dalam dus," ujarnya.
AKP Ikhwan menambahkan, dari pengakuan tersangka, ganja kering tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ipong, warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain mengedarkan, tersangka ini juga sebagai pemakai narkoba," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait