TASIKMALAYA, iNews.id - Tak kurang dari 200 jenis knalpot bising hasil rampasan dijadikan monumen robot berbentuk Transformer oleh Satlantas Polres Tasikmalaya di Mapolres Jalan Raya Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Knalpot bising tersebut dikumpulkan polisi selama digelarnya operasi Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Robot tersebut ditempatkan tepat di depan kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memakai knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal menjelaskan, selama digelarnya operasi itu pengendara yang menggunakan knalpot bising diminta menggantinya dengan knalpot standar secara langsung saat itu juga.
Jika tidak maka sepeda motornya diamankan terlebih dahulu, baru kemudian bisa kembali diambil setelah membawa knalpot standarnya.
"Ternyata jumlahnya sangat banyak, sehingga kami terpikir untuk membuat sesuatu agar mengingatkan kepada masyarakat. Sehingga dibuatlah robot dari knalpot bising disertai himbauan, harapannya masyarakat sadar tidak lagi menggunakan knalpot yang sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain," kata Ryan, Selasa (4/1/2022).
Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, juga penggunaan knalpot bising memang melanggar pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana bisa dikenakan sanksi pidana.
Dijelaskan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot bisa dikenakan sanksi dan pidana.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait