Dalam kasus pembacokan pemuda di Pagerageung ini, polisi turut mengamankan satu buah golok yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait