Kusnali menambahkan, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.
"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tambah dia.
Pemberian remisi untuk warga binaan atau napi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk memperoleh remisi, para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait