67 Napi di Jabar Langsung Bebas usai Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Heru Rukanda
67 Napi di Jabar Langsung Bebas usai Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah 67 Napi di Jabar Langsung Bebas Usai Usai Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Kusnali menambahkan, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. 

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tambah dia. 

Pemberian remisi untuk warga binaan atau napi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Untuk memperoleh remisi, para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update