Tim Monev THR Disnaker Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak ke Sejumlah Perusahaan, Ini Hasilnya

Kristian
Tim Monev THR Disnaker Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak ke Sejumlah Perusahaan, Ini Hasilnya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di wilayahnya.

Tujuannya untuk kmemastikan para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan haknya mendapatkan THR jelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

"Hari ini melakukan memonitoring pemantauan THR di beberapa perusahaan, sekitar 5 sampai 6 perusaahaan. Total semua ada 63 perusahaan, yang sekarang perwakilan saja. Karena sebetulnya banyak, tapi tidak semua terpantau," ucap Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Dudi A Holidi, Kamis (13/4/2023).

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan agar perusahaan memberikan THR kepada karyawanya sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

"Sebetulnya himbauannya itu bahwa, karyawan harus mendapatkan haknya berupa THR di 2023, besaran satu kali gaji, paling telat H-7," ucapnya.

Dudi menyebut, dari 63 perusahaan yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang tak membayarkan THR kepada karyawannya.

Lanjut dia, jika ada yang melanggar dengan tidak membayarkan THR, pihaknya akan melakukan mediasi terhadap perusahaan tersebut.

"Jadi sebetulnya tinggal melaporkan saja, bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sampai saat ini belum ada laporan, jika ada akan kita mediasi. Pesan kami mungkin di hari sebelum hari raya ini kita harus mendapatkan haknya sebagai pekerja. Jadi mereka juga berhak bahagia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tasikmalaya, Teguh Soeryaman mengatakan, pasca pandemi Covid-19, perusahaan yang berada di bawah naungan Apindo belum sepenuhnya stabil.

"Kami dari pihak asosiasi dunia usaha yakin bahwa pengusaha walaupun dalam kondisi masih belum stabil setelah pandami Covid-19 berusaha untuk membayarkan hak karyawannya. Terus terang saja, harus kami katakan sebagian besar pengusaha ini belum pulih. Kalau saya katakan 50 persen perusahan itu belum pulih apalagi mall dan sebagainya," kata Teguh.

Meski belum stabil, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pembayaran THR kepada para karyawan. "Tapi kami akan tetap melakukan pembayaran THR. Karena sudah merasa kewajiban masalah pembayaram THR," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi menuturkan, kegiatan yang rutin dilakukan bersama Apindo dan Disnker Kota Tasikmalaya itu guna memastikan para perusahaan menaati kewajiban dalam pemberian THR kepada karyawaanya.

"Pembayara THR itu dilakukan 7 hari sebelum lebaran, kemudian tidak boleh dicicil, dan tidak boleh dihutang. Nah, kita ingin memastikan, kemarin-kemarin kita sudah berkunjung cukup banyak perusaahan, dua minggu terakhir ini, alhamdulilah sampai saat ini perusahaan-perusahaan mengikuti edaran tersebut," kata Yuhendra.

SPSI Kota Tasikmalaya, lanjut dia, akan membuka posko pengaduan THR untuk para buruh yang tidak mendapatkan haknya. Ia juga mengimbau untuk tidak takut melaporkan bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THRnya.

“Kita juga buka posko pengaduan di interal serikat. Namun sampai sampai saat ini belum ada yang masuk. Yang tidak mendapatkan hak yang sesuai jangan ragu menghubungi kami di nomor telepon 081214700600. Kami akan menjaga privasinya dan kita akan menindak lanjuti permasalaham tersebut," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network