Meski belum stabil, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pembayaran THR kepada para karyawan. "Tapi kami akan tetap melakukan pembayaran THR. Karena sudah merasa kewajiban masalah pembayaram THR," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi menuturkan, kegiatan yang rutin dilakukan bersama Apindo dan Disnker Kota Tasikmalaya itu guna memastikan para perusahaan menaati kewajiban dalam pemberian THR kepada karyawaanya.
"Pembayara THR itu dilakukan 7 hari sebelum lebaran, kemudian tidak boleh dicicil, dan tidak boleh dihutang. Nah, kita ingin memastikan, kemarin-kemarin kita sudah berkunjung cukup banyak perusaahan, dua minggu terakhir ini, alhamdulilah sampai saat ini perusahaan-perusahaan mengikuti edaran tersebut," kata Yuhendra.
SPSI Kota Tasikmalaya, lanjut dia, akan membuka posko pengaduan THR untuk para buruh yang tidak mendapatkan haknya. Ia juga mengimbau untuk tidak takut melaporkan bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THRnya.
“Kita juga buka posko pengaduan di interal serikat. Namun sampai sampai saat ini belum ada yang masuk. Yang tidak mendapatkan hak yang sesuai jangan ragu menghubungi kami di nomor telepon 081214700600. Kami akan menjaga privasinya dan kita akan menindak lanjuti permasalaham tersebut," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait