Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, yang turut menyaksikan jalannya rekontruksi mengatakan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diundang untuk menyaksikan rekontruksi.
“Untuk lebih jelasnya kita harus melihat BAP dulu. BAP nya bagaimana, pasalnya apa. Kita teliti dulu, sehingga kita belum mengambil sikap apakah ada kurangnya atau apanya,” kata Ahmad Sidik.
“Kita diundang ke sini, melihat kejadian seperti ini, fakta seperti itu, kemudian pasal yang disangkakannya. Kita baru menerima SPDP saja, kalau berkasnya kita belum menerima. Kalau melihat itu pasalnya 170 ,di mana ada niat secara bersama-sama, mau kena atau tidak saat melempar itu bisa kena,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Aditia Prayoga, mengatakan, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam reka adegan tersebut. Salah satunya terkait posisi saat tersangka melempar batu.
“Dari pengakuan klien kami itu melempar dari depan, sementara di reka adegan di belakang. Itu sih yang menjadi kejanggalan. Kita akan mengumpulkan saksi-saksi untuk bahan di persidangan nanti,” kata Aditia.
Rekontruksi yang berlangsung lebih kurang satu jam tersebut ramai disaksikan oleh warga dan pengguna jalan. Petugas pun tampak melakukan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Dani Yoga Pratama (21) warga Kampung Kosangka, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, tewas diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok pemuda di Jalan Ibrahim Adjie, Indihiang, pada Minggu dini hari (5/2/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait