TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Tawang Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku perusakan rumah dan teror terhadap seorang siswi SMA di Tasikmalaya, Kamis (6/4/2023).
Terduga pelaku, Gugun Sundari (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tawang di rumahnya di Jalan Padasuka No. 34, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, peristiwa perusakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 07.00 WIB di rumah korban di Jalan Padasuka, Gang Masjid At-Taqwa No.74, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Korban kemudian melaporkan kejadian perusakan yang dilakukan oleh terduga pelaku ke Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota.
“Dapat kami sampaikan bahwa Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Tawang, tadi telah melakukan penanganan kasus yang membawa sajam. Awalnya pada 29 Maret 2023 ada laporan perusakan ke Polsek Tawang. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 6 April 2023, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kompol Dhoni di Mapolsek Tawang, Kamis (6/4/2023).
Ia menyebut, kasus tersebut memang sudah viral di media sosial. Pihaknya kemudian memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
“Dengan beberapa alat bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya Polsek Tawang telah berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti berupa pedang panjang yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait