Klausul itu berbunyi, "anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja." Sementara itu, Habiburokhman juga turut mengutip Pasal 2 Kode Etik DPR RI yang menjelaskan tentang larangan anggota DPR RI untuk menjalin hubungan dengan mitranya yang berpotensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Jadi gini, soal sarung tersebut ya anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra ya, termasuk Pertamina terkait kebijakan CSR ya, enggak boleh mengintervensi, misalnya harus dikasih kemana, CSR-nya itu yang punya program lah yang berhak menentukan yaitu Pertamina," terang Habiburokhman.
Atas dasar itu, Habiburokhman mengatakan MKD DPR RI memberikan tindakan pencegahan dengan melayangkan peringatan terhadap Ramson. "Pencegahan itu sekaligus langsung tadi ya, kami melakukan peringatan secara lisan, kepada yang bersangkutan ya, tidak bisa kita mengintervensi program-program mitra ya harus disalurkan ke mana tidak bisa," terangnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait