Terkait masalah rehabilitasi terhadap keempat PNS tersebut, dikatakan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami kasusnya, apakah hanya sekadar pengguna saja atau ada keterlibatan lainnya," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka AL dikenakan Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya inisial A diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNN dan kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tahapannya masih penyelidikan bukan penyidikan. Kota koordinasikan dengan BNN dan kejaksaan untuk langkah selanjutnya," kata AKBP Aszhari di Bale Kota Tasikmalaya, Jumat pagi (17/3/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait