"Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AL dan didapati barang bukti 3 paket sabu dan alat hisapnya. Antara DR dengan AL ini termasuk jaringan pengedar," kata AKP Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).
Menurut Ikhwan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka AL dan muncul nama-nama lain yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap AL dan muncul 4 nama, di antaranya A, FE, TE, dan AN. Semuanya PNS, tiga orang PNS di Bappelitbangda dan satu PNS kelurahan," ujarnya.
Ia menuturkan, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap keempat orang tersebut untuk membuktikan apakah benar keterangan dari AL.
"Kita undang untuk klarifikasi pada hari Senin (13/3/2023) mengakui pernah pakai pada pertengahan 2022 lalu. Kita juga lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin," tuturnya.
AKP Ikhwan menyebut, dari keempat PNS yang positif mengonsumi sabu berdasarkan hasil tes urine, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu.
"Barang buktinya tidak ada, hanya hasil tes urine semuanya positif," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait