“Kemudian penyidik melakukan tes urine terhadap A. Hasil tes urine adalah positif Methamphetamin (sabu),” sambung Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya harus menjalani rehabilitasi.
“Dari Kepala Bappeda tidak ditemukan barang bukti,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait