2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Heru Rukanda
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

Ia menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network