CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Ayah tiri di Ciamis berinisial AS (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka dilakukan sejak Desember 2021.
Akibat perbutan cabul yang dilakukan oleh tersangka, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, modus tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban yakni dengan iming-iming akan diberikan uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Tersangka kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban,” kata Tony di Mako Polres Ciamis, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka kali pertama dilakukan di sebuah kosan yang berada di samping rumahnya. Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan sebanyak 7 kali.
“Ibu korban awalnya tidak tahu jika anaknya hamil. Kejadian ini diketahui setelah korban melahirkan,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait