Ia menuturkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak Desember 2021. Tersangka memberikan uang saku kepada korban agar tidak bercerita kepada ibunya maupun orang lain.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait