H Iwan menambahkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait