Curi Kabel Tembaga, Dua Pemuda Pengangguran di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Heru Rukanda
Curi Kabel Tembaga, Dua Pemuda Pengangguran di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: IST

H Iwan menambahkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network