CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Ciamis pada awal 2023, Satlantas Polres Ciamis mencatat sebanyak 500 pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan berlalu lintas.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman mengatakan, tahapan sosialisasi penerapan ELTE sudah dilakukan kepada masyarakat sejak awal 2023.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi soal ETLE ini kepada masyarakat. Pada Februari ini kita optimalkan," kata AKP Asep, Jumat (24/2/2023).
Menurutnya, penerapan tilang elektonik ini dioptimalkan dengan operasi keselamatan. Dalam pelaksanaannya, anggota melakukan penilangan secara mobile dengan cara memfoto pelanggar dan kendaraannya sebagai bahan tilang ETLE.
"Secara umum tilang ETLE ini berbeda dengan tilang konvensional. Untuk tilang ETLE kita hanya mengambil foto pelanggar aturan lalu lintas dan kendaraannya kemudian dibuatkan tilang elektroniknya," ujar kasat lantas.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya tilang ETLE di wilayah hukum Polres Ciamis, ada sekitar 500 pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Yang sudah mengkonfirmasi dan membayar denda tilang sudah ada sekitar 290 pelanggar," jelasnya.
Asep menuturkan, setiap harinya ada puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Karena di wilayah hukum Polres Ciamis sudah optimal memberlakukan tilang ETLE, ini perharinya bisa mencapai puluhan pengendara yang melanggar kami foto," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait