Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, setelah melihat dan mempelajari rekaman CCTV, pihaknya mulai menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.
“Kami kenali pelaku selain dari hasil rekaman CCTV, juga dari motor yang digunakannya, dicek dilacak bisa dideteksi pelakunya,” kata AKP Ari.
Dia menyebutkan, pelaku sebelumnya sudah mengawasi dan memantau kondisi minimarket. Pelaku mempelajari kapan minimarket dalam kondisi sepi atau karyawannya sedang membereskan barang-barang.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancam dengan sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait