Pemkot Tasikmalaya Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Asep Juhariyono
Ilustrasi pesta kembang api. (Dok sindonews.com)

TASIKMALAYA, iNews.id – Malam perayaan tahun baru biasanya diwarnai dengan pesta kembang api. Namun, untuk mencegah terjadinya kerumunan orang disaat malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api. 

Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, seluruh aktivitas hiburan di malam tahun baru akan ditiadakan, seperti hiburan dan pesta kembang api. Kafe dan hotel dilarang untuk mengelar kegiatan perayaan tahun baru dan hiburan. 

“Pesta kembang api pun akan kita larang karena bisa menimbulkan kerumunan orang,” ujar Yusuf, Kamis (23/12/2021). 

Dikatakan Yusuf, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 segala bentuk kegiatan masyarakat dan jam operasional tempat usaha seperti kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. 

“Dalam pengamanan malam tahun baru kita sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri dan hari ini sudah dilaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021,” kata dia. 

Yusuf mengaku pihaknya telah menginstruksikan kepada para lurah dan camat agar mengimbau masyarakat untuk tidak berkeliaran di malam tahun baru, apalagi mendatangi tempat-tempat kerumunan termasuk konvoi-konvoi. 

“Sesuai dengan Imendagri Nomor 66 tahun 2021 segala aktivitas kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan, termasuk pesta kembang api juga kita larang,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network