Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi

Heru Rukanda
Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi. Foto: Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196  UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network