Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait