Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi

Heru Rukanda
Pesta Sabu, 3 Pemuda di Tasikmalaya Digerebek Polisi. Foto: Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idPesta sabu-sabu, tiga pemuda di Tasikmalaya digerebek polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial THH (24) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, FMS (24) dan MAH (23) warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketiganya digerebek petugas Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota sedang pesta sabu-sabu di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan,  ketiga tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB telah dilakukan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya,” kata Ikhawan, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, selain mengonsumsi narkoba jenis sabu, ketiga tersangka ini juga mengedarkan obat sedian farmasi tanpa keahlian kefarmasian dan obat psikotripika. Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Ikhwan, ketiga tersangka sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan mendapatkan ribuan butir obat Hexymer berwarna kuning berlogo Mf, ratusan pil Tramadol, pil Alprazolam, satu plastic bening berisi sabu, dan satu buah alat hisap sabu atau bong.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 3.043 butir Hexymer atau pil kuning berlogo MF, 140 tablet Tramadol,  6 tablet pil calmlet Alprozolam, satu plastik bening berisi sabu, satu buah alat hisap sabu, dan 3 unit hp,” ujarnya.

Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196  UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network