4 Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Diringkus Polisi, 16 Unit Sepeda Motor Diamankan

Dedi Mulyadi
4 Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Diringkus Polisi, 16 Unit Sepeda Motor Diamankan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

“Modus lain yang dilakukan pelaku curanmor ini yakni dengan merusak dan memutus kabel soket kunci kontak sepeda motor,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, sepeda motor hasil curian dari komplotan curanmor ini dijual kepada penadah antara satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah.

“Sepeda motor dijual ke penadah maupun melalui online dengan sisntem COD. Untuk penadahnya masih kita cari,” kata Rinaldo.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus curanmor tersebut dan mengejar penadahnya yang sudah masuk DPO kepolisian.

“Untuk pasal yang disangkakan, lanjut Rinaldo, para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network