Tata Cara dan Doa Potong Ayam yang Sesuai dengan Syariat Islam agar Daging Halal untuk Dimakan

Kastolini/Heru Rukanda
Tata Cara dan Doa Potong Ayam yang Sesuai dengan Syariat Islam agar Daging Halal untuk Dimakan. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Tata cara dan doa potong ayam yang sesuai dengan sunnah penting diketahui oleh umat muslim agar daging hewan yang disembelih halal dimakan.

Dalam ajaran Islam, ketika memotong hewan ternak maupun ayam harus sesuai dengan syariat. Di antaranya mengucapkan basmalah, membanca doa, dan menggunakan pisau yang tajam.

Dengan tata cara dan doa memotong yang sesuai syariat Islam, daging hewan yang disembelih halal untuk dimakan. Selain itu, juga dapat mendatangkan keberkahan. Lebih dari itu, tidak diperbolehkan untuk menyiksa hewan yang akan disembelih.

Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Uztazah Aini Aryani Lc menjelaskan, doa saat memotong ayam dengan membaca lafadz basmalah (بسم الله) merupakan hal yang umumnya dijadikan syarat sahnya penyembelihan oleh para ulama.

Jumhur ulama dari madzhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menetapkan, bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan. Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 565).

Dalilnya adalah firman Allah:

 وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Artinya: Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121).

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network