TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ratusan sepeda motor dikandangkan Polres Tasikmalaya Kota. Ratusan kendaraan roda dua tersebut merupakan hasil razia balapan liar yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota pada Sore (7/1/2023).
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota Kompol Shohet mengatakan, penindakan aksi balapan liar di Jalan Baru Lingkar Utara, Kecamatan Ciebeureum, Kota Tasikmalaya, merupakan langkah nyata pihaknya dalam menindaklajuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya perilaku balap liar.
“Ada 118 kendaraan roda dua yang kami amankan. Semuanya dibawa ke mako dan diberikan sanksi tilang,” kata Kompol Shohet, Selasa (10/1/2023).
Selain sanksi tilang, lanjut Shohet, sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar serta kendaraan para penonton yang dikandangkan tidak bisa langsung dibawa untuk memberikan efek jera.
“Sanksi lainnya ditahan selama dua kali masa sidang. Satu kali masa sidang kan satu minggu, jadi ini dua minggu. Tentunya para pelanggar wajib melengkapi surat kelengkapan kendaraannya,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising, harus menggantinya dengan knalpot standar pabrikan dan knalpot bisingnya disita.
“Wajib itu diganti yang knalpot bising, kita berikan sanksi tegas untuk efek jera,” tuturnya.
Shohet menambahkan, dari hasil pemetaan atau maping yang dilakukan pihaknya, aksi balapan liar dilakukan di jalan-jalan baru seperti Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya. Sementara itu, Jalan Letjend Mashudi, Jalan Sewaka, maupun Jalan Mangin sudah bukan lagi termasuk jalan baru karena keberadaannya sudah lama.
“Untuk antisipasi balapan liar kita lakukan dengan patroli rutin. Patroli diintensifkan oleh personel dari polres maupun polsek jajaran,” tambah Shohet.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait