Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mencekik korban dari belakang kemudian mencabut golok yang dibawanya dan menebaskannya ke dahi korban, kemudian bagian kepala belakang korban. Tersangka juga menusukan goloknya ke punggung korban hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
“Di tubuh korban setidaknya terdapat lima tebasan dan tusukan benda tajam golok. Seperti di bagian kepala dan punggung,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Suhardi, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait