Sementara itu, rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial (medsos) memperlihatkan perempuan itu merampok toko perhiasan berbekal pisau. Dia mengacungkan pisau ke staf toko di pusat perbelanjaan Ayeh Keroh.
Pelaku ditahan hingga Selasa (27/12/2022) dan terancam dijerat Pasal 393/397 KUHP Malaysia. Polisi pun telah menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait