Ia menambahkan, pada kegiatan KRYD tersebut, sedikitnya ada lima kafe atau tempat hiburan malam yang didatangi dan diberikan imbauan untuk tetap mematuhi peraturan jam operasional.
“Pada intinya kita ingatkan lagi para pemilik kafe maupun tempat hiburan malam untuk selalu mematuhi paraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Berikut ini 5 kafe yang didatangi kepolisian dalam pelaksanaan KRYD yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (19/12/2022) hingga Selasa (20/12/2022) dini hari:
1. Cafe Sansibar beralamat di Belakang Terminal Indihiang, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang.
2. Cafe Trem beralamat di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Indihiang.
3. Cafe ILalang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes.
4. Cafe Luxury Hotel Crown beralamat di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes.
5. Cafe Veloce beralamat di Persimpangan Jalan Tarumanagara, Kecamatan Tawang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait