"Pertama kami amankan di daerah Panyingkiran. Ada 10 botol anggur ginseng, 4 botol miras, 8 botol arak, dan 3 jerigen tuak dari penjual inisial IY (52)," ujarnya.
"Di lokasi kedua di daeah Cibeurih, Indihiang, kami amankan dari penjual inisial ER (37) miras jenis ciu sebanyak 64 botol kemasan 1,5 liter," sambung Sunarto.
Ia menambahkan, semua barang bukti miras diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan akan segera dimusnahkan.
"Nanti akan kami musnahkan dengan miras hasil razia lainnya," pungkas Sunarto.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait