Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.
Bahkan, Mia juga menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal.
Mia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. "Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait