PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara Kepada Mas Bechi, Terdakwa Terbukti Perkosa Santriwati

Hari Tambayong
PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara Kepada Mas Bechi, Terdakwa Terbukti Perkosa Santriwati. Foto: Ist

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.

Bahkan, Mia juga menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal. 

Mia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan.  "Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," tandasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network