2. Pariwisata
Deskripsi masalah:
Pariwisata adalah salah satu sektor berbasis jasa yang potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di daerah maupun di kota, dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara, sehingga sektor pariwisata ini senantiasa dikembangkan.
Namun, dalam perkembangannya seringkali ditemukan hal yang tidak dibenarkan oleh syareat, seperti fasilitas yang terdapat unsur maksiat dan lain-lain.
Pertanyaan:
a. Apakah diperbolehkan pemerintah menerapkan kebijakan untuk menarik retribusi di tempat hiburan atau pariwisata yang mengandung kema’siatan?
Jawaban:
a. Diperbolehkan sebagai bentuk pajak untuk kemaslahataan negara. Hanya saja pemerintah tetap berkewajiban meminimalisir tempat hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Nusantara.
Referensi:
1. Ghiyatsul Umam, Juz. 1 Hlm. 212
2. al-Mi’yar Juz.10 Hlm.138-127
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait