Apa itu Jiwa Korsa? Ini Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar

Heru Rukanda
Apa itu Jiwa Korsa? Ini Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

2. Pariwisata

Deskripsi masalah:

Pariwisata adalah salah satu sektor berbasis jasa yang potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di daerah maupun di kota, dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara, sehingga sektor pariwisata ini senantiasa dikembangkan.

Namun, dalam perkembangannya seringkali ditemukan hal yang tidak dibenarkan oleh syareat, seperti fasilitas yang terdapat unsur maksiat dan lain-lain.

Pertanyaan:

a. Apakah diperbolehkan pemerintah menerapkan kebijakan untuk menarik retribusi di tempat hiburan atau pariwisata yang mengandung kema’siatan?

Jawaban:

a. Diperbolehkan sebagai bentuk pajak untuk kemaslahataan negara. Hanya saja pemerintah tetap berkewajiban meminimalisir tempat hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Nusantara.

Referensi:

1. Ghiyatsul Umam, Juz. 1 Hlm. 212

2. al-Mi’yar Juz.10 Hlm.138-127

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network