Apa itu Jiwa Korsa? Ini Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar

Heru Rukanda
Apa itu Jiwa Korsa? Ini Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Apa itu Jiwa Korsa? Ini Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

“Harapan kami dengan kegiatan ini nama baik pesantren dan NU menjadi lebih terangkat,” pungkasnya.

Salah seorang narasumber bahtsul masa’il, Kasdim 0612 Tasikmalaya Mayor Inf Deni Zaenal Mutaqin mengatakan, jiwa korsa tidak hanya untuk TNI. Namun, di setiap organisasi, lembaga maupun perkumpulan harus memiliki jiwa korsa.

“Jiwa korsa ini kan sebenarnya tidak hanya untuk TNI ya, artinya semua lembaga, organisasi, perkumpulan harus memiliki jiwa korsa. Di dalamnya kan ada visi misinya, seluruhnya harus patuh,” ujarnya.

“Artinya jiwa korsa yang positif, ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, senasib sepenanggungan dalam hal positif,” sambungnya.

Mayor Inf Deni sangat mengapresiasi dengan kegiatan bahtsul masa’il atau diskusi ini. Menurutnya, dengan diskusi semua persoalan bisa dikomunikasikan untuk mencari pemahaman yang sama dan solusi terbaik.

“Saya sangat setuju dengan diskusi ini karena dengan diskusi seperti ini semua persoalan dapat dicari solusi atau jalan keluarnya,” pungkasnya.

Berikut ini hasil dari Bahtsul Masa’il yang digelar LBM Ponpes Manba’ul Huda, Kampung Peundeuy, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya bersama LBM PWNU Jabar:

1. Jiwa Korsa

Deskripsi Masalah:

Jiwa Korsa atau lebih singkatnya adalah rasa satu sakit semua sakit, satu bahagia semua bahagia. Doktrin ini diterapkan hampir di semua kelembagaan dan keorganisasian sebagai loyalitas dan kecintaan terhadap lembaga dan organisasi tersebut. Seperti contoh jika satu anggota mendapat perlakuan yang tidak enak dari orang lain, maka semuanya akanikut untuk menuntut kepada orang lain tersebut.

Pertanyaan:

a. Bagaimana pandangan syara’ melihat doktrin jiwa korsa tersebut?

Jawaban:

Jiwa korsa dalam literatur fikih secara subtansi masuk dalam kategori “Ashabiyyah” (faham fanatisme kepada sebuah gologan atau intitusi tertentu) dan hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang negatif, seperti membantu penindasan, membela oknum yang bersalah dan lain-lain.

Bahkan jiwa korsa hukumnya bisa sunnah bila disertai semangat atau motivasi membela kebenaran atau menolak kedhaliman. Adapun membela atau melindungi orang yang terdhalimi hukumnya wajib, baik kepada muslim atau nonmuslim.

Referensi:

1. al-Hawy Kabir, Juz. 17. Hlm. 199, Maktabah Syamilah

2. Bahrul Madzhab, Juz.14. Hlm. 319, Maktabah Syamilah

3. al-Fiqhul al-Islami, Juz. 8. Hlm.6418, Maktabah Syamilah

4. Syarah Arba’in Nawawi, Hlm.177

b. Dan bagaimanakah batasan jiwa korsa jika merugikan terhadap pihak lain?

Jawaban : Idem (sama)

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network