Presiden Naikkan Tunjangan Penyuluh KB, Ini Detailnya

Dita Angga
Presiden Joko.(Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyuluh Keluarga Berencana (KB) dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kenaikan tunjangan tersebut diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB

Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres No 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di beberapa jenjang. 

Berdasarkan Perpres No 26/2014, tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000, sedangkan dalam Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1,5 juta. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network