Saat ini komplotan curanmor tersebut sudah mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
Saat ini komplotan curanmor tersebut sudah mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait