Berdalih Ritual, Oknum Guru Seni Kuda Lumping di Kota Banjar Cabuli Murid Perempuannya

Acep Muslim
Berdalih Ritual, Oknum Guru Seni Kuda Lumping di Kota Banjar Cabuli Murid Perempuannya. Foto: iNews.id/Acep Muslim

Sementara itu, tersangka AH mengaku jika ritual yang dilakukannya untuk melatih korban agar bisa menari kuda lumping dan uji nyali. Tersangka mengaku hanya sekadar meraba-raba tubuh korban.

“Hanya meraba saja pak,” ucapnya.

Dalam kasus asusila tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka membonceng korban ke perkebunan Batulawang atau lokasi kejadian dugaan aksi pencabulan.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, AH dijerat pasal undang-undang tentang  perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network