KOTA BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Berdalih ritual, seorang pelatih seni kuda lumping tega mencabuli muridnya sendiri di perkebunan Batulawang, Kota Banjar, Jawa Barat.
Pria berinisial AH (47) warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus asusila dugaan pencabulan terhadap NA (16).
Tersangka AH hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan petugas dari Satreskrim Polres Banjar dalam gelar perkara di Mapolres Banjar, Jumat (7/10/2022).
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban bersama temannya selesai latihan seni kuda lumping di Pataruman, Kota Banjar pada malam hari.
Tersangka yang juga salah seorang pelatih seni kuda lumping di Kota Banjar mengajak korban untuk diberikan ilmu di kediamannya. Namun, di tengah perjalanan korban dibujuk AH masuk ke perkebunan Batulawang dengan dalih melakukan ritual. Pada saat itu, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan mencabuli korban.
“Jadi korban ini sepulang latihan diajak oleh tersangka ke rumahnya dengan dalih akan diberikan ilmu. Namun, tersangka membawa korban ke perkebunan Batulawang dan mencabuli korban,” kata AKBP Bayu.
Menurutka, perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan korban yang telah dicabuli oleh tersangka. Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Banjar dan tersangka dapat diamankan tidak jauh dari rumahnya.
“Saat ini, Satreskrim Polres Banjar masih melakukan pengembangan kasus asusila tersebut untuk mengungkapkan dugaan korban lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AH mengaku jika ritual yang dilakukannya untuk melatih korban agar bisa menari kuda lumping dan uji nyali. Tersangka mengaku hanya sekadar meraba-raba tubuh korban.
“Hanya meraba saja pak,” ucapnya.
Dalam kasus asusila tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka membonceng korban ke perkebunan Batulawang atau lokasi kejadian dugaan aksi pencabulan.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, AH dijerat pasal undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait